Materi pokok ;Ketentuan Umum ,Maksud Dan Tujuan,Krıterıa Penerıma Tambahan Penghasılan,Ketentuan Dan Persyaratan Pemberıan Tambahan Penghasılan Berdasarkan Tempat Tugas,Besaran Pemberıan Tambahan Penghasılan Berdasarkan Tempat Tugas,Prosedur Dan Tata Cara Pembayara,Pembıayaa,Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat