Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019

Kreteria Penerima Tambahan Pengahasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Tugas di Daerah Terpencil (Kurang Diminati) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok ;Ketentuan Umum ,Maksud Dan Tujuan,Krıterıa Penerıma Tambahan Penghasılan,Ketentuan Dan Persyaratan Pemberıan Tambahan Penghasılan Berdasarkan Tempat Tugas,Besaran Pemberıan Tambahan Penghasılan Berdasarkan Tempat Tugas,Prosedur Dan Tata Cara Pembayara,Pembıayaa,Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kreteria Penerima Tambahan Pengahasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Tugas di Daerah Terpencil (Kurang Diminati) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan