Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2018

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirtarandik Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini meuat kedudukan tugas pokok dan fungsi PDAM Tirta Randik; susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Randik; Tugas pokok dewan pengawas; direktur utama; direktur bidang umum; direktur bidang teknik; satuan pengawas intern; cabang perusahaan daerah air minum tirta randik; unit pelayanan; tata kerja umum; pelaporan; hal mewakili; kepegawaian; dana pensiun; dan pembiayaan PDAM Tirta Randik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirtarandik Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
24 September 2018
Tanggal Pengundangan
24 September 2018
Tanggal Berlaku
24 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.90
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan