Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 79 Tahun 2018

Hasil analisis jabatan Sekretariat Daerah,Badan Perencana Pembanguan Daerah,Badan Kepegawain dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ,serta dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bayuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini pada lampirannya memuat Hasil Analisis Jabatan berupa Nama Jabatan dan Uraian Jabatan Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hasil analisis jabatan Sekretariat Daerah,Badan Perencana Pembanguan Daerah,Badan Kepegawain dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ,serta dinas penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Bayuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.79
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan