Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 71 Tahun 2018

Penyelengaraan Layanan Nomor Tunggal Pangilan Darurat Di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat maksud dan tujuan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Kabupaten Musi Banyuasin; penyelenggaraan; pelaksanaan; sarana dan prasarana; kerjasama dengan instansi terkait; sosialisasi; pengawasan dan evaluasi; dan pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Layanan Nomor Tunggal Pangilan Darurat Di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
20 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2018
Tanggal Berlaku
20 Juni 2018
Sumber
BD.2018/NO.71
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan