panggilan darurat - layanan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2018/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Layanan Nomor Tunggal Pangilan Darurat Di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal
Panggilan Darurat, Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah,
dimana untuk di tingkat daerah dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
memandang perlu untuk menyelenggarakan Layanan
Nomor Tunggal Panggilan Darurat di Kabupaten
Musi Banyuasin dalam rangka menangani keadaan kedaruratan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Darurat
NO.5 Tahun 1956, dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kornunikasi dan Informatika Nornor
18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 66 Tahun 2016
- Peraturan ini memuat maksud dan tujuan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
di Kabupaten Musi Banyuasin; penyelenggaraan; pelaksanaan; sarana dan prasarana; kerjasama dengan instansi terkait; sosialisasi; pengawasan dan evaluasi; dan pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2018.
- 11 hlm
|