Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab; 3. Peran, tanggungjawab dan Hak Pemuda; 4. Perencanaan; 5. Penyadaran Kepemudaan; 6. Pemberdayaan Kepemudaan; 7. Pengembangan Kepemudaan; 8. Prasarana dan Sarana; 9. Organisasi Kepemudaan; 10. Pencatatan dan Pelaporan; 11. Penghargaan; 12. Kerjasama dan Kemitraan; 13. Pendanaan; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15 Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No. 8
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan