Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2017

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KOTA TANJUNG PINANG 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah in diatur tentang RENCana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tanjung Pinang 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KOTA TANJUNG PINANG 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 14 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU: (2/5/2017)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 973 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan