kebijakan akuntansi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 10 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2018
TENTANG
KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk penilaian persediaan bahan obat-obatan dengan
menggunakan metode FEFO (First Expired First Out) serta tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo
Berbasis Akrual.
- 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan Berbasis
Akrual;; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Probolinggo;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual.
- mengatur mengenai perubahan kebijakan akuntansi terkait persediaan obat dan perlakuan penilaian persediaan obat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
- merubah Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual.
- jumlah 6 halaman
|