perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan penyempurrraan
terhadap Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 81
Tahun 2016 Tentang Tambanhan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Konawe Selatan.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a367);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2OO3
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286)-;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 Pemeriksaan dan
Pertanggungiawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a389);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9al;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republi[ Indonesia, Tahun 2Ol4
Nomor 246, Tambahan LembSran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lerybaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 20 10 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4o, Tamtiahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2oll
tentang Perubahan Kedua Atas Peratuaran Meneteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2OLl Nomor 31O);
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2015
tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Konawe Selata4 Nomor 9 Tahun 2OL8
tentang Sistem Transaksi Non T\rnai Dalam Penerimaan dan
Pengeluaran Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 7
|