Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam penganturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 1, 15/2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 3292 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Prov. Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 - 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan