Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, ruang lingkup dan pembiayaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, program tanggung jawab dan lingkungan perusahaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Terdapat penjelasan pada perda ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LD, No 8/163/2018
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 977 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan