Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, hak dan kewajiban perusahaan, ruang lingkup dan pembiayaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, program tanggung jawab dan lingkungan perusahaan, pelaporan, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Terdapat penjelasan pada perda ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat