Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2018

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: a. Ringkasan APBD Provinsi Jawa Timur; b. Ringkasan APBD Provinsi Jawa Timur menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; c. Rincian APBD Provinsi Jawa Timur menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; d. Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; e. Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; f. Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; g. Daftar Piutang Daerah; h. Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; i. Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; j. Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; k. Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; l. Daftar Dana Cadangan Daerah; dan m. Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 3 Seri C
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3497 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan