Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2019

PENEGASAN JENIS OBJEK RETRIBUSI BERUPA PARKIR KENDARAAN DAN PEMAKAIAN TOILET PADA PASAR HEWAN SEBAGAI JENIS OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PASAR HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa, Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek Retribusi berupa Parkir Kendaraan dan Pemakaian Toilet pada Pasar Hewan wajib mempedomani ketentuan Tarif Retribusi sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaiman telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Hal-hal yang berkaitan dengan Pemungutan Tarif Retribusi atas Jenis Objek berupa Pemakaian Toilet telah dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2019 tentang PENEGASAN JENIS OBJEK RETRIBUSI BERUPA PARKIR KENDARAAN DAN PEMAKAIAN TOILET PADA PASAR HEWAN SEBAGAI JENIS OBJEK RETRIBUSI PELAYANAN PASAR HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2019
Tanggal Berlaku
22 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan