perubahan sisdur pengelolaan keuangan daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, BD.2015/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Beberapa ketentuan dalam proses Pengelolaan Keuangan Daerah mengalami perubahan, khususnya dalam penyusunan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Bungo;
Dalam rangka penyempurnaansebagaimana dimaksud pada huruf a, makaPeraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungoperlu dievaluasi dan dilakukan penyesuaian kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 45 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bungo;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendegri Nomor 13 Tahun 2006; Permendegri Nomor 4 Tahun 2011; Perda Nomor 12 Tahun 2007; Perpub Nomor 45 Tahun 2009.
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUNGONOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHKABUPATEN BUNGO.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
- PERATURAN BUPATI BUNGO NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAHKABUPATEN BUNGO
- 4 hlm; 31 lampiran
|