PENGHASILAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a.
b. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo terdapat klausul yang perlu diubah agar mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo.
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97).
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium pelaksana Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor
13) diubah yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2);
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 4 Halaman
|