Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2018

Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
30 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2018
Tanggal Berlaku
30 Januari 2018
Sumber
BD.2018/11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan