APBD
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Th 2018 No 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur
Jawa Timur Tanggal 21 Desember 2018 Nomor
188/185.K/KPTS/013/2018 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran
2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf b,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun
Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
- mengatur mengenai penetapan APBD TA 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
- jumlah 9 halaman
|