Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bentuk, nama, dan kedudukan, pendirian, bidang usaha, kelembagaan, tugas dan fungsi, dan pengawasan Lembaga Penjaminan Kredit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.11, TLD NO.-
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Tengah No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Lembaga Penjaminan Kredit di Provinsi Sulawesi Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan