Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 38 Tahun 2018

PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, yang dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat/seluruh pegawai Pemerintah Daerah untuk melakukan Penilaian Risiko pada setiap Perangkat Daerah. Perwali ini meliputi, Penyelenggaraan Penilaian Risiko; Kelembagaan Penilaian Risiko; Pelaporan dan Evaluasi; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 38 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
13 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2018
Tanggal Berlaku
13 Juli 2018
Sumber
BD.2018/No.38
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan