Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat, dengan perubahan pada pasal 2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.09
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 51 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan