dprd - operasional - dana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 53 tahun 2017 Tentang Besaran Dana Operasional Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Ketua DPRD Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat
ABSTRAK: |
- bahwa berhubung adanya perubahan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat maka perlu diatur Besaran Dana Operasional serta Pelaksanaan dan Mengingat Pertanggungjawaban Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat sehingga Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 53 Tahun 2017 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 53 Tahun 2017 tentang Besaran Dana Operasional serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 84 Tahun 2017; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 53 Tahun 2017.
- Materi pokok Peraturan Bupati ini adalah perubahan pada Pasal 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 53 Tahun 2017 tentang Besaran Dana Operasional Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat
- 3 halaman
|