Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011

Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
5
Tahun
2011
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
14 Juli 2011
Sumber
https://jdih.atrbpn.go.id : 14 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Mencabut :

  1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dan peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini