PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT-SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT LAINNYA DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2018/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pendelegasian wewenang penandatanganan surat-surat keputusan dan surat-surat lainnya di bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa pendelegasian wewenang penandatanganan surat-surat keputusan dan surat lainnya di bidang kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Dan Pemberian kuasa Menandatangani Surat-surat Keputusan Dan Surat-surat Lainnya Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap; Peraturan Bupati Cilacap Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Dan Pemberian kuasa Menandatangani Surat-surat Keputusan Dan Surat-surat Lainnya Di bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan;
- undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Pasal 1 sampai Pasal 6 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
- 6 hlm
|