Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 55 Tahun 2018

Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Pengadegan Kecamatan Majenang Untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhluhur Untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Ii Dan Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Iii Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Peruntukan bantuan Keuangan; Perencanaan, Alokasi dan Penggunaan Bantuan Keuangan; Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 55 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa Pengadegan Kecamatan Majenang Untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung I, Desa Panulisan Barat Kecamatan Dayeuhluhur Untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Ii Dan Desa Wringinharjo Kecamatan Gandrungmangu Untuk Kegiatan Tni Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Iii Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/NO.55
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan