2019
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 8, BN.2019/NO.205, jdih.dephub. go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
|