KINERJA-TATA CARA REVIU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA,PELAPORAN KINERJA DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INTANSI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- ketentuan huruf C peraturab menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, gubernur dapat memperluas praktek penyusunan perjanjian kinerja sesuai kebijakan internal
- 1. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (lembaga negara tahun 2014 nomor 6, tambahan lembaran negara nomomr 5494)
2. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
3. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
4. peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan
5. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah
6. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi lampung tahun anggaran 2015-2019
7. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
- peraturan gubernur ini memutuskan tentang petunjuk penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas pelaporan kinerja instansi pemerintahan provinsi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
|