PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA PADA DINAS PEMUDA, OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Pada Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5 % (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018;
- undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Ketentuan Umum; Pencapaian Target Kinerja; Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertangungjawaban; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- 4 hlm
|