Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 36 Tahun 2018

Pemberian Insentif Kepada Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 1 sampai 7 tentang pemberian insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil pada taman kanak-kanak negeri, sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Cilacap tahun 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif Kepada Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.36
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan