Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 1, 2, 3, 4 Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Perintah Tugas Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat