Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 tentang uraian tugas Kepala Bidang Lalu Lintas, tambahan pada Pasal 18 huruf i.l tentang uraian tugas Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, perubahan pada Pasal 23 huruf e tentang uraian tugas Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas, Penambahan pada Pasal 23 huruf i.l tentang uraian tugas Kepala Bidang Angkutan, penambahan pada Pasal 25 huruf j.l tentang uraian tugas Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, perubahan pada Pasal 32 tentang uraian tugas Kepala Seksi Sarana, perubahan pada Pasal 34 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g tentang uraian tugas Kepala Seksi Prasarana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat