Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 14 tentang tugas perumusan Bidang Bina Marga, perubahan pada Pasal 15 huruf b dan huruf c tentang fungsi Bidang Bina Marga, Perubahan pada Pasal 16 huruf a, huruf i dan huruf k tentang uraian tugas Kepala Bidang Bina Marga, perubahan pada Pasal 19 tentang tugas seksi peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan, perubahan pada Pasal 20 huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf h tentang uraian tugas Kepala Seksi Peningkatan dan Rebahilitasi Jalan dan Jembatan, perubahan pada Pasal 21 tentang tugas Seksi Pemeliharaan dan Pengendalian Jalan dan Jembatan, perubahan pada Pasal 22 huruf d, huruf g dan huruf h tentang uraian tugas Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengendalian Jalan dan Jembatan, penghapusan pada Pasal 34 huruf e , penghapusan huruf g pada Pasal 36 dan penghapusan huruf f pada Pasal 38.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat