Peraturan Bupati ini mengatur tentang UPTD yang terdiri dari UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Kelas A, UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Barat Kelas A dan UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A. Diatur juga mengenai kedudukan, tugas dan susunan organisasi dari masing-masing UPTD. Diatur juga mengenai tata kerja dan kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat