target kinerja - retribusi pelayanan kesehatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Cilacap Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang besarnya ditetapkan paling tinggi sebesar 5 % (lima perseratus) dari Rencana Penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan; dan yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pencapaian target kinerja tahun 2018 atas penerimaan retribusi pelayanan kesehatan; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 5 hlm
|