Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018

Pedoman Pengendalian Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi Dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi; maksud dan tujuan pedoman; ketentuan pengendallian dan pendistribusian; ruang lingkup pedoman pengendalian dan pendistribusian; dan pelaporan persediaan alat/obat kontrasepsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi Dan Non Kontrasepsi Serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan