perizinan-penanaman modal
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin pelayanan perizinan dan
Nonperizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan
terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh
perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Sukamara, dipandang
perlu mendelegasikan kewenangan Bupati Sukamara kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyebutkan dalam
menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan,
Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; eraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 35 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN ;
BAB IV
PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukamara (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017
Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 Halaman
|