Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010

Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
20 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2010
Tanggal Berlaku
21 Desember 2010
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 46
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan