Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian); Objek, Subjek Pajak; Harga Standar, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan K, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengawasan; Insentif Pemungutan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat