Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Parkir, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek, Dan Subyek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak Parkir; BAB IV Wilayah Pemungutan; BAB V Pemungutan Pajak; BAB VI Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Pajak; BAB IX Tata Cara Penagihan Pajak; BAB X Pengurangan, Keringanan Dan Penghapusan Pajak; BAB XI Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Adminstrasi; BAB XII Keberatan Dan Banding; BAB XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIV Kadaluwarsa; BAB XV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XVI Insentif Pemungutan; BAB XVII Ketentuan Khusus; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan