Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2017

Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Luas Wilayah, Jumlah Penduduk Dan Ibukota Kecamatan; BAB III Batas Wilayah Kecamatan Kuwus Barat; BAB IV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Kuwus Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
12 September 2017
Tanggal Pengundangan
13 September 2017
Tanggal Berlaku
13 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 15
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan