Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017

Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Kewajiban; BAB IV Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan; BAB V Mekanisme Memperoleh Informasi; BAB VI Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi; BAB VII Komisi Informasi Kabupaten; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 12
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan