Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung Nomor 10 tahun 2017 dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup ; BAB III Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; BAB IV Persyaratan Bangunan Gedung; BAB V Penyelenggaraan Bangunan Gedung; BAB VI Tim Ahli Bangunan Gedung; BAB VII Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; BAB VIII Pembinaan; BAB IX Sanksi Admnistratif; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1327 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan