Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
15 Desember 2015
Sumber
jdih.atrbpn.go.id : Tahun 2015 No 1872 Hlm 4
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 3921 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 48 tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan