pengelolaan pendidkan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBALIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH (SMK/SMA) DARI KABUPATEN/KOTA KE PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- pendidikan merupaka salah satu hak warga negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggara pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
4. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
6. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
7. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah provinsi lampung
- peraturan daerah ini memutuskan tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
|