pelayanan rsj
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan jiwa, rumah sakit jiwa derah provinsi lampung sebagai institusi pelayanan kesehatan, harus mampun meningkatkan kualitas pelayanan agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
- 1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemeintah pengganti undang-undang
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
5. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
7. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
8. undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
10. undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa
11. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
12. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan badan layanan umum
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah provinsi lampung
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi daerah
- peraturan daerah ini memutuskan tentang tarif pelayanan rumah sakit jiwa daerah provinsi lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
|