KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CHIK DI TIRO SIGLI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2018/No. 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CHIK DI TIRO SIGLI KABUPATEN SIGLI
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Chik Ditiro Sigli Kabupaten Pidie.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perbup Pidie No. 14 Tahun 2008; Perbup Pidie No. 23 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pidie No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Pidie No. 78 Tahun 2016; Perbup Pidie No. 13 Tahun 2014; Perbup Pidie No. 34 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Chik Di Tiro Sigli Kabupaten Pidie.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
- 69 halaman
|