2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN Tahun 2015; No 898 ; Jdih.Atrbpn.go.id; 13 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yang Merupakan Kewenangan Pemerintah Dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
|