2015
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 10, BN Tahun 2015; No 860 ; Jdih.Atrbpn .go.id; 9 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
|