Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 52 Tahun 2018

Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Jenis Pembayaran dan Pengecualian, Mekanisme Pembayaran Non Tunai, Pendapatan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 52 Tahun 2018 tentang Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2018
Tanggal Berlaku
04 Juni 2018
Sumber
BD.2018/ No. 52
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan