Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 61 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air pada Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
B.k. Pidie Jaya No. 6/2018
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan