Tarif Layanan air
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, B.k. Pidie Jaya No. 6/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu; Untuk menyesuaikan tarif jasa layanan air perlu dilakukan Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 18 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 23 Tahun 2006, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 5 Tahun 2010,
- Peraturan ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air pada Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- Mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air pada Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
- 4 Hlm.
|