rencana kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, B.K. Pidie Jaya No. 26/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetepan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2019.
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2019; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 9 Tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 7 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2018, Perbup Pidie Jaya No. 20 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang Penetapan Rencana Kerja SKPK Pidie Jaya Tahun 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- 7 Hlm.
|