BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar Atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
- undang - undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 53 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab - bab dari Peraturan Bupati Boyolali Tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali yang terdiri dari Ketentuan Umum; Kedudukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Kewajiban dan Hak; Pengangkatan Kelompok Pakar atau Tim Ahli; Tata Kerja; Kompensasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
- 7 hlm
|